Wudhu adalah bentuk penyucian diri yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. Dalam Islam, wudhu memiliki peran penting karena menjadi syarat sah dalam menjalankan ibadah tertentu.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa wudhu merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim yang harus dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, banyak yang bertanya apakah aktivitas sehari-hari, seperti menyusui, dapat membatalkan wudhu?
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Sebelum menjawab pertanyaan apakah menyusui bisa membatalkan wudhu, kita perlu memahami hal-hal yang disepakati oleh para ulama sebagai pembatal wudhu.
1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan
Ulama sepakat bahwa salah satu penyebab batalnya wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan depan dan belakang. Ini mencakup urin, feses, angin (kentut), mani, madzi, dan wadi. Semua ini dikategorikan sebagai hadas kecil yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu kembali sebelum melaksanakan ibadah tertentu.
2. Hilangnya Akal
Hilangnya akal karena tidur lelap, pingsan, mabuk, atau kehilangan kesadaran lainnya juga termasuk pembatal wudhu. Alasannya adalah karena dalam kondisi tersebut seseorang tidak sadar apakah ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya atau tidak.
3. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan Tanpa Penghalang
Menurut sebagian ulama, menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
4. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, sementara mazhab lain seperti Hanafi dan Maliki tidak menganggapnya sebagai pembatal wudhu kecuali jika diiringi dengan syahwat.
Apakah Menyusui Termasuk dalam Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu?

Dalam Islam, sesuatu yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan utama (kemaluan dan anus) tidak membatalkan wudhu jika zat tersebut suci. Contoh zat yang keluar dari tubuh namun tidak membatalkan wudhu adalah air mata, keringat, air liur, dan darah yang tidak keluar secara berlebihan.
ASI termasuk dalam kategori zat yang suci dan tidak keluar dari kemaluan atau anus. Oleh karena itu, keluarnya ASI saat menyusui tidak membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan:
“Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, apabila bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (pembatal wudhu) dengan kesepakatan para ulama.”
Dengan demikian, menyusui tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. Seorang ibu yang telah berwudhu sebelum menyusui tetap dalam keadaan suci dan tidak perlu berwudhu ulang untuk melaksanakan shalat.
Pendapat Ulama dan Fatwa tentang Menyusui dan Wudhu
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu. Beberapa fatwa dari ulama dan lembaga Islam juga menegaskan hal ini:
1. Islam Q&A
Dalam salah satu fatwanya, situs Islam Q&A menjelaskan bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu karena ASI adalah benda suci dan keluar dari tubuh bukan melalui dua jalan yang membatalkan wudhu.
2. Ustaz Azhar Idrus
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Azhar Idrus menyatakan bahwa menyusui tidak termasuk dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu. Seorang ibu tetap bisa melaksanakan ibadah shalat setelah menyusui tanpa perlu mengulangi wudhu.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia juga pernah membahas bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan bahwa menyusui termasuk dalam pembatal wudhu.
Menyusui dan Kebersihan dalam Ibadah

Walaupun menyusui tidak membatalkan wudhu, seorang ibu tetap perlu menjaga kebersihan saat hendak melaksanakan shalat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Membersihkan Sisa ASI yang Mengenai Pakaian
Jika ASI tumpah atau mengenai pakaian, sebaiknya dibersihkan sebelum shalat. Meskipun ASI tidak najis, tetap lebih baik memastikan pakaian dalam keadaan bersih saat beribadah.
2. Memastikan Tidak Ada Najis di Tubuh atau Pakaian
Jika bayi mengeluarkan air liur atau buang air kecil saat menyusui, pastikan untuk membersihkan diri sebelum shalat agar tetap dalam keadaan suci.
3. Berwudhu Kembali Jika Terjadi Pembatal Wudhu Lainnya
Meskipun menyusui tidak membatalkan wudhu, jika dalam proses menyusui terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu seperti kentut atau menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang, maka wudhu harus diulang sebelum shalat.
Menyusui dan Wudhu: Kejelasan Hukum dan Praktiknya
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu. ASI adalah benda suci yang keluar dari tubuh melalui jalur yang bukan termasuk pembatal wudhu. Oleh karena itu, seorang ibu yang telah berwudhu dan kemudian menyusui bayinya tetap dalam keadaan suci dan dapat melanjutkan ibadah shalatnya tanpa perlu berwudhu kembali.
Namun, ibu menyusui tetap harus menjaga kebersihan diri dan memastikan tidak ada najis pada pakaian atau tubuh sebelum melaksanakan shalat. Jika terdapat hal lain yang membatalkan wudhu selama menyusui, maka wudhu harus diulang.
Dengan memahami hukum ini, ibu menyusui dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tetap menjaga kesuciannya dalam beribadah.