Sulam alis menjadi tren kecantikan yang semakin populer di kalangan wanita. Prosedur ini dianggap sebagai solusi praktis bagi mereka yang ingin memiliki alis yang tampak lebih tebal, rapi, dan simetris tanpa harus meriasnya setiap hari. Namun, dalam Islam, segala bentuk modifikasi tubuh perlu dikaji berdasarkan hukum syariat. Apakah sulam alis diperbolehkan dalam Islam, ataukah termasuk dalam perbuatan yang dilarang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengulas secara mendalam hukum sulam alis dalam Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat para ulama yang berwenang.
Apa Itu Sulam Alis?

Definisi dan Prosedur Sulam Alis
Sulam alis adalah prosedur kecantikan yang bertujuan untuk membentuk, menebalkan, dan merapikan alis dengan cara menanamkan pigmen warna ke lapisan atas kulit. Teknik ini sering dianggap sebagai alternatif tato alis yang lebih aman karena sifatnya yang semi-permanen dan bertahan hanya beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Sulam alis dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang menanamkan pigmen ke dalam lapisan epidermis kulit. Proses ini dilakukan dengan teknik microblading atau shading untuk memberikan tampilan alis yang lebih natural dan simetris.
Perbedaan Sulam Alis dan Tato Alis
Meskipun memiliki konsep yang mirip, sulam alis berbeda dengan tato alis dalam beberapa aspek berikut:
- Permanensi – Tato alis bersifat permanen karena tinta ditanamkan hingga lapisan dermis kulit, sementara sulam alis hanya bertahan dalam beberapa bulan hingga beberapa tahun.
- Kedalaman Pigmen – Sulam alis hanya menanamkan pigmen di lapisan epidermis, sementara tato menembus lebih dalam ke lapisan dermis.
- Bahan yang Digunakan – Pigmen yang digunakan dalam sulam alis umumnya berbasis organik dan dapat memudar seiring waktu, sementara tinta tato lebih bersifat permanen.
Pandangan Islam terhadap Mengubah Ciptaan Allah
Konsep Kesempurnaan Ciptaan Allah
Islam mengajarkan bahwa manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 4)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia telah diciptakan dengan bentuk terbaik sesuai kehendak-Nya. Oleh karena itu, melakukan perubahan pada tubuh yang bertujuan untuk estetika semata dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghargai ciptaan Allah.
Dalil Hadis tentang Larangan Mengubah Bentuk Tubuh
Dalam beberapa hadis sahih, Rasulullah SAW dengan tegas melarang praktik yang mengubah bentuk tubuh secara permanen untuk tujuan kecantikan. Salah satu hadis yang sering dikutip dalam pembahasan ini adalah:
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu alisnya, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menyebutkan beberapa bentuk modifikasi tubuh yang dilarang, yaitu:
- Membuat tato (al-wasyimah)
- Mencabut bulu alis (an-namishah)
- Merenggangkan gigi (at-taflij) untuk kecantikan
Sebagian ulama mengaitkan praktik sulam alis dengan larangan dalam hadis ini, karena sulam alis melibatkan pencukuran bulu asli dan penanaman pigmen, yang dianggap sebagai bentuk modifikasi permanen terhadap ciptaan Allah.
Pendapat Ulama tentang Hukum Sulam Alis

Pendapat Mayoritas Ulama
Sebagian besar ulama sepakat bahwa sulam alis termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena dianggap mengubah ciptaan Allah dan menyerupai praktik tato yang diharamkan. Berikut beberapa pendapat dari ulama dan lembaga fatwa:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) – MUI menyatakan bahwa sulam alis haram, karena tergolong dalam praktik yang menyerupai tato dan mengubah bentuk asli alis yang diciptakan Allah.
- Imam Nawawi – Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa larangan mencabut bulu alis berlaku untuk semua jenis perubahan pada alis, kecuali jika ada kondisi medis tertentu yang membolehkannya.
- Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali – Mereka berpendapat bahwa segala bentuk modifikasi tubuh yang bersifat permanen atau semi-permanen untuk tujuan kecantikan adalah haram, kecuali jika ada kebutuhan medis.
Pengecualian dalam Kasus Medis
Meskipun mayoritas ulama melarang sulam alis untuk tujuan estetika, terdapat pengecualian jika tindakan ini dilakukan karena alasan medis. Misalnya, jika seseorang mengalami kehilangan alis akibat kecelakaan, luka bakar, atau penyakit tertentu, maka diperbolehkan untuk melakukan prosedur yang mengembalikan bentuk alisnya seperti semula.
Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih:
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” (Kaedah Fiqhiyyah)
Dalam kasus seperti ini, sulam alis diperbolehkan karena bertujuan untuk mengembalikan fungsi estetika yang hilang akibat kondisi tertentu, bukan untuk sekadar memperindah diri.
Implikasi Hukum Sulam Alis terhadap Ibadah

Sah atau Tidaknya Wudhu dan Shalat
Salah satu pertimbangan utama dalam hukum sulam alis adalah dampaknya terhadap ibadah, terutama wudhu dan shalat. Jika pigmen yang digunakan dalam sulamalis membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu menyentuh kulit, maka wudhu dianggap tidak sah.
Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa jika pigmen yang digunakan dalam sulamalis menyerap ke dalam kulit dan tidak membentuk lapisan di atasnya, maka wudhu tetap sah. Namun, jika pigmen membentuk lapisan yang menghalangi masuknya air, maka hal ini dapat menghambat kesempurnaan wudhu dan mandi wajib.
Untuk menghindari keraguan, lebih baik memilih metode kecantikan yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Bolehkah Sulam Alis dalam Islam?
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta pendapat mayoritas ulama, sulamalis dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam, terutama jika dilakukan untuk tujuan estetika semata. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Mengubah ciptaan Allah – Sulamalis dianggap sebagai modifikasi terhadap bentuk asli yang telah diciptakan Allah.
- Menyerupai tato yang diharamkan – Meskipun bersifat semi-permanen, sulamalis memiliki prinsip yang mirip dengan tato.
- Dampaknya terhadap wudhu dan ibadah – Jika pigmen membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu, maka wudhu dan mandi wajib bisa menjadi tidak sah.
Namun, ada pengecualian jika sulamalis dilakukan untuk alasan medis, seperti mengembalikan bentuk alis akibat luka atau penyakit. Dalam kasus ini, hukumnya menjadi diperbolehkan berdasarkan kaidah fiqih tentang keadaan darurat.
Sebagai umat Islam, sebaiknya kita memilih alternatif kecantikan yang sesuai dengan syariat Islam, agar tetap menjaga kesempurnaan ibadah dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.