Bolehkah Membunuh Cicak Menurut Hukum Islam? Begini Faktanya Cicak merupakan hewan yang sering kita temui di rumah atau di lingkungan sekitar. Meskipun tampak tidak berbahaya, dalam perspektif Islam, ada pembahasan menarik terkait hukum membunuh cicak. Apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru dilarang? Artikel ini akan mengulas secara lengkap berdasarkan dalil syariat dan pandangan para ulama.
Pandangan Islam Terhadap Cicak
Cicak dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Dalam beberapa riwayat hadits sahih, Rasulullah SAW pernah menyebut cicak sebagai hewan yang dianjurkan untuk dibunuh. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka baginya pahala sekian. Dan jika membunuhnya dengan pukulan kedua, maka pahalanya sekian, dan seterusnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa membunuh cicak memang dianjurkan, bahkan diberi ganjaran pahala jika dilakukan dengan segera dan tidak menyiksa hewan tersebut.
Alasannya: Cicak Dianggap Membantu Musuh Islam
Sebagian ulama menjelaskan bahwa cicak disebutkan dalam hadits tersebut karena saat peristiwa Nabi Ibrahim AS dibakar oleh Raja Namrud, cicak ikut meniupkan api agar lebih besar. Karena itu, cicak dikategorikan sebagai hewan yang “mengganggu” dan tidak membawa manfaat.
Pendapat Para Ulama tentang Hukum Membunuh Cicak
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali
Kedua mazhab ini bersepakat bahwa membunuh cicak termasuk perbuatan yang dianjurkan (mustahab), terutama karena dasar hadis yang sangat jelas dan sahih. Mereka juga menyatakan bahwa cicak merupakan hewan kecil yang bisa membawa najis dan penyakit, sehingga pembunuhannya bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan manusia.
Ulama Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi cenderung lebih hati-hati dalam masalah ini. Mereka membolehkan membunuh cicak, tetapi tidak menganjurkannya secara mutlak. Mereka lebih menekankan pada aspek niat dan konteks: jika cicak mengganggu, maka boleh dibunuh. Jika tidak, maka dibiarkan saja.
Apakah Ada Dalil yang Melarang Membunuh Cicak?
Dalam kajian fikih dan tafsir, tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit melarang membunuh cicak. Sebaliknya, hadis Nabi lebih mengarah pada anjuran untuk membunuhnya. Namun demikian, Islam juga menekankan pada etika dalam memperlakukan makhluk hidup. Maka, pembunuhan harus dilakukan secara cepat dan tidak menyiksa.
Etika Membunuh Hewan Menurut Islam
Dalam Islam, membunuh hewan hanya dibenarkan dalam kondisi darurat atau untuk tujuan yang dibenarkan syariat (seperti menjaga kebersihan, kesehatan, atau keamanan). Hewan juga tidak boleh disiksa. Dalam hal cicak, jika dirasa mengganggu dan bisa menjadi sumber penyakit, maka diperbolehkan untuk dibunuh dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa.
Cicak dan Kehidupan Modern
Risiko Kesehatan
Dalam ilmu kedokteran modern, cicak dianggap sebagai hewan pembawa bakteri salmonella, yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan pada manusia. Ia juga kerap meninggalkan kotoran di makanan atau tempat yang tidak steril. Oleh karena itu, membunuh cicak bisa juga dipandang sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan mencegah penyakit.
Perspektif Lingkungan
Namun, perlu diingat bahwa cicak juga merupakan bagian dari rantai ekosistem. Ia memakan nyamuk dan serangga kecil lainnya. Maka, jika tidak mengganggu atau menyebabkan bahaya, membiarkan cicak hidup pun bukanlah tindakan yang dilarang.
Bolehkah Membunuh Cicak
Berdasarkan kajian dari hadis Nabi Muhammad SAW dan pendapat mayoritas ulama, membunuh cicak diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa. Anjuran ini berakar dari kisah sejarah, serta relevansi cicak sebagai hewan yang dianggap membawa gangguan atau penyakit.
Namun demikian, keputusan membunuh cicak tetap harus dilandasi niat yang benar, bukan sekadar kebencian atau iseng. Jika cicak tidak menimbulkan gangguan, maka membiarkannya hidup juga tidak menyalahi syariat. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kasih sayang terhadap makhluk hidup, dan itu termasuk dalam memperlakukan binatang seadil mungkin.






