Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin tidak dapat menjalankan puasa tersebut dan diwajibkan untuk mengqadhanya di hari lain. Meskipun demikian, terdapat hari-hari tertentu dalam Islam di mana berpuasa, termasuk puasa qadha, dilarang. Memahami hari-hari ini penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Hari-Hari yang Dilarang untuk Puasa Qadha

1. Dua Hari Raya: Idul Fitri dan Idul Adha
Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal dan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah merupakan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA:
“Ini adalah dua hari, di mana Rasulullah SAW telah melarang berpuasa padanya, yaitu hari berbukanya kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian memakan padanya ibadah kurban kalian.” (HR. Bukhari & Muslim)
Pada hari-hari ini, umat Islam dianjurkan untuk merayakan dengan makan dan minum sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
2. Hari-Hari Tasyrik
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Islam dilarang berpuasa, termasuk puasa qadha. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah RA dan Abdullah bin Umar RA yang berkata:
“Tidak diberi kemudahan di hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadi (hewan kurban di waktu haji).” (HR. Bukhari)
Hari Tasyrik merupakan waktu untuk menikmati makanan dan minuman serta memperbanyak zikir kepada Allah SWT.
3. Hari Jumat Secara Khusus
Berpuasa pada hari Jumat saja tanpa diiringi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, jika puasa dilakukan pada hari Kamis dan Jumat, atau Jumat dan Sabtu, maka hal tersebut diperbolehkan. Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa di antara hari-hari lainnya kecuali jika berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
4. Hari Syak (Hari yang Diragukan)
Hari Syak adalah hari yang diragukan apakah sudah memasuki bulan Ramadan atau masih bulan Sya’ban, biasanya jatuh pada 30 Sya’ban. Berpuasa pada hari ini dilarang berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, berarti ia telah berbuat maksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah SAW).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
5. Hari-Hari di Bulan Ramadan
Mengqadha puasa Ramadan pada bulan Ramadan berikutnya tidak diperbolehkan. Bulan Ramadan adalah waktu untuk melaksanakan puasa wajib tahun itu, bukan untuk mengqadha puasa tahun sebelumnya. Oleh karena itu, qadha puasa sebaiknya dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Hukum dan Dalil Mengqadha Puasa Ramadan

Kewajiban mengqadha puasa Ramadan bagi yang meninggalkannya karena uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, atau nifas, didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa beliau mengqadha puasa Ramadan pada bulan Sya’ban:
“Aku memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadan, dan sebaiknya diselesaikan sebelum memasuki Ramadan berikutnya.
Batas Waktu Mengqadha Puasa Ramadan

Mayoritas ulama sepakat bahwa batas waktu untuk mengqadha puasa Ramadan adalah hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati satu tahun tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa dan diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut serta membayar fidyah sebagai kafarat. Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur yang berlanjut hingga Ramadan berikutnya, seperti sakit yang berkepanjangan, maka ia hanya diwajibkan mengqadha tanpa fidyah.
Memahami Waktu yang Tepat untuk Mengqadha Puasa
Mengetahui hari-hari yang dilarang untuk mengqadha puasa Ramadan sangat penting bagi setiap Muslim agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan syariat Islam. Hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari-hari tasyrik, dan hari-hari tertentu yang disebutkan dalam hadis, harus diperhatikan dengan baik.
Selain itu, memahami batas waktu qadha puasa dan konsekuensi jika menundanya tanpa uzur juga menjadi hal yang penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan baik. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengganti puasa yang tertinggal.