Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah. Usulan ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan biaya haji yang melibatkan berbagai komponen, termasuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sisa biaya sebesar Rp28.016.905,5 akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rincian Biaya Haji 2025

Biaya yang Ditanggung Jemaah (Bipih)
Bipih meliputi berbagai komponen biaya yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah untuk mendukung kebutuhan perjalanan dan akomodasi selama menunaikan ibadah haji. Berikut rincian utama:
- Biaya Penerbangan: Rp34.380.000 mencakup tiket pulang-pergi dari embarkasi di Indonesia ke Arab Saudi.
- Akomodasi di Makkah: Rp15.230.000 untuk penginapan di kota suci selama menjalankan ibadah.
- Akomodasi di Madinah: Rp4.450.000 mencakup biaya penginapan selama di Madinah.
- Living Allowance (Biaya Hidup): Rp3.200.000 sebagai uang saku jemaah selama pelaksanaan haji.
- Paket Layanan Masyair: Rp8.000.000 meliputi layanan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Nilai Manfaat yang Ditanggung oleh Pemerintah
Nilai manfaat sebesar Rp28.016.905,5 berasal dari dana yang dikelola oleh BPKH. Dana ini mencakup:
- Akomodasi Tambahan: Memberikan kenyamanan lebih kepada jemaah selama berada di Tanah Suci.
- Konsumsi: Penyediaan makanan dan minuman secara teratur bagi para jemaah.
- Transportasi Lokal: Layanan transportasi antar lokasi selama di Arab Saudi.
- Asuransi dan Perlindungan: Menjamin keselamatan dan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Untuk konteks, pada tahun 2024, BPIH ditetapkan sebesar Rp93,4 juta dengan Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp56 juta. Dengan demikian, usulan Bipih tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp9,3 juta. Kenaikan ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, terutama dalam upaya menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.
Menurut Menteri Agama, kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi di Arab Saudi, dan peningkatan kualitas layanan yang disediakan kepada jemaah.
Pertimbangan dalam Penetapan Biaya Haji
Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang
Penetapan biaya haji sangat dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang asing, khususnya dolar AS dan riyal Saudi terhadap rupiah. Untuk tahun 2025, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.000 per dolar AS dan Rp4.266,67 per riyal Saudi. Fluktuasi nilai tukar ini dapat memengaruhi biaya yang harus ditanggung baik oleh jemaah maupun pemerintah melalui nilai manfaat.
Efisiensi dan Keberlanjutan Dana Haji
Kemenag bersama BPKH terus berupaya untuk menyeimbangkan antara beban yang ditanggung oleh jemaah dengan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Prinsip istitha’ah (kemampuan) menjadi acuan utama dalam menentukan biaya, sehingga jemaah tetap mampu menjalankan ibadah dengan tenang tanpa merasa terbebani secara finansial.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah dapat dikelola dengan baik agar terus memberikan kontribusi dalam mendukung kebutuhan operasional haji di masa mendatang.
Proses Penetapan Biaya Haji

Diskusi dengan DPR RI
Usulan BPIH 2025 disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Proses diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, BPKH, dan perwakilan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, target penetapan final BPIH adalah pada 10 Januari 2025, setelah melalui evaluasi mendalam.
Arahan Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Kemenag untuk memastikan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Arahan ini mencakup upaya untuk menekan kenaikan biaya sambil tetap menjaga standar fasilitas yang disediakan kepada jemaah.
Strategi Penurunan Biaya
Kemenag berkomitmen untuk menurunkan biaya haji melalui berbagai langkah strategis, seperti negosiasi dengan pihak penyedia layanan di Arab Saudi, peningkatan efisiensi pengelolaan logistik, dan optimalisasi nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Beberapa inisiatif lainnya termasuk:
- Negosiasi Tarif Akomodasi dan Transportasi: Menurunkan tarif penginapan dan transportasi lokal di Arab Saudi.
- Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi operasional, seperti dalam proses pendaftaran dan pengelolaan logistik.
- Pengawasan Ketat: Memastikan seluruh komponen biaya transparan dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Dampak Kenaikan Biaya Haji

Bagi Jemaah
Kenaikan Bipih dapat menjadi tantangan bagi calon jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pemerintah berusaha memberikan subsidi melalui nilai manfaat untuk meringankan beban mereka. Selain itu, Kemenag juga mendorong calon jemaah untuk memanfaatkan program tabungan haji yang dikelola oleh bank syariah guna mempersiapkan dana secara lebih terencana.
Bagi Pemerintah
Kenaikan biaya haji juga memberikan tantangan bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pemerintah harus memastikan bahwa nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah tidak hanya mencukupi kebutuhan saat ini tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Biaya Haji 2025: Komitmen Pemerintah untuk Pelayanan Berkualitas
Usulan biaya haji tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara beban biaya yang harus ditanggung jemaah dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Meskipun terjadi kenaikan Bipih, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa ibadah haji tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Dengan pengelolaan dana haji yang transparan dan efisien, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan nyaman. Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sambil menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan.