Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam: Penjelasan Ulama, Dalil, dan Solusi Syariah Jakarta – Investasi emas semakin diminati masyarakat karena nilainya stabil dan mudah dicairkan. Namun, tren pembelian emas secara cicilan—baik di toko emas, lembaga keuangan, hingga marketplace—menimbulkan pertanyaan hukum dalam Islam. Bolehkah membeli emas secara kredit? Apa saja syarat dan batasan yang harus dipenuhi agar transaksi tidak mengandung riba? Berikut penjelasan lengkap ulama, fatwa, dan solusi syariah untuk umat Islam.
Investasi Emas dan Ragam Metode Pembelian
Emas Sebagai Instrumen Tabungan dan Investasi
Emas dipilih banyak orang sebagai instrumen investasi yang aman dari inflasi. Selain itu, emas juga mudah diperjualbelikan dan nilainya cenderung stabil dari tahun ke tahun.
Jenis Transaksi Emas di Pasaran
Pembelian tunai (cash) di toko emas atau pegadaian.
Pembelian secara cicilan/kredit melalui bank, leasing, atau marketplace.
Investasi emas digital via aplikasi atau e-wallet berbasis emas.
Hukum Jual Beli Emas dalam Syariat Islam
Ketentuan Jual Beli Emas dalam Fiqih
Dalam Islam, emas termasuk barang ribawi yang harus memenuhi ketentuan tertentu dalam jual beli agar bebas dari unsur riba:
Jual beli emas dengan uang tunai wajib dilakukan secara kontan (yadan biyad), yaitu serah terima barang dan uang harus langsung di tempat transaksi.
Tidak boleh ada penundaan pada salah satu pihak, baik uang maupun barang.
Dalil Tentang Jual Beli Emas
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan tunai…” (HR. Muslim no. 1587)
Hadis ini menjadi dasar bahwa jual beli emas harus tunai dan sama beratnya (tidak boleh ada penundaan pembayaran atau pengiriman barang).
Bagaimana Hukum Membeli Emas Secara Cicilan?
Fatwa MUI dan Pandangan Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai menyatakan:
Membeli emas secara kredit tidak diperbolehkan jika akadnya adalah jual beli emas sebagai komoditas (bukan investasi).
Namun, jika akadnya adalah murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati) dan emas diberikan kepada pembeli setelah pelunasan cicilan, maka diperbolehkan.
Penjelasan Praktis
Jual beli emas tunai: Halal secara mutlak.
Cicilan dengan emas langsung diterima pembeli: Hukumnya haram karena mengandung riba nasi’ah (penundaan dalam barang ribawi).
Cicilan dengan emas diserahkan setelah lunas: Diperbolehkan karena akad yang terjadi adalah “jual beli pesan” (ba’i istishna’/salam), bukan jual beli barang ribawi dengan penundaan.
Perbedaan Kredit Emas dan Gadai Emas Syariah
Kredit Emas
Pada sistem kredit emas, pembeli menerima emas langsung dan membayar dengan cara mencicil. Ini yang dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Gadai Emas Syariah
Sistem gadai emas di Pegadaian Syariah biasanya menggunakan akad rahn (gadai) dan ijarah (sewa). Pemilik emas menggadaikan barangnya dan mendapat pinjaman uang, lalu menebus emas ketika punya dana.
Solusi dan Cara Membeli Emas yang Halal Menurut Islam
Membeli Tunai
Pilihan terbaik dan paling sesuai syariah.
Lakukan transaksi secara langsung di toko fisik.
Membeli dengan Sistem “Pesanan” (Ba’i Salam atau Istishna’)
Uang dibayarkan penuh di awal, emas diberikan setelah waktu tertentu.
Cocok untuk yang ingin membeli emas dengan cara menabung dulu, bukan mencicil setelah menerima barang.
Memanfaatkan Produk Tabungan Emas Syariah
Pegadaian Syariah, BSI, atau bank syariah lain menyediakan produk tabungan emas yang akadnya sesuai fatwa MUI.
Contoh Skema yang Dilarang dan Diperbolehkan
Skema Dilarang (Riba)
Andi membeli emas 10 gram di toko, menerima emas hari ini, membayar Rp 1 juta per bulan selama 10 bulan.
Ini mengandung riba karena terjadi penundaan pembayaran dengan emas sudah diterima.
Skema Diperbolehkan
Siti menabung setiap bulan di produk tabungan emas syariah. Setelah saldo mencukupi, ia menarik fisik emas dan menerima barang secara tunai.
Atau,
Fulan membeli emas dengan akad salam: membayar lunas di awal, emas diterima 1 bulan kemudian.
Pendapat Lain Ulama Internasional
Majelis Fiqh Islam Dunia (International Islamic Fiqh Academy)
Mereka mengharamkan jual beli emas dengan pembayaran tertunda, kecuali dilakukan sebagai akad salam (uang lunas di depan, emas dikirim belakangan).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Syaikh Bin Baz
Keduanya sepakat, pembelian emas secara cicilan atau kredit hukumnya haram, kecuali emas baru diserahkan setelah pembayaran lunas.
Hukum Membeli Emas Secara Cicilan
Secara umum, membeli emas secara cicilan tidak diperbolehkan dalam Islam jika emas langsung diterima pembeli sebelum lunas, karena termasuk riba nasi’ah. Solusi syariah yang aman:
Beli emas secara tunai
Pilih tabungan emas syariah
Lakukan akad salam atau istishna’
Pahami akad sebelum bertransaksi, konsultasikan ke lembaga keuangan syariah jika ragu, dan pastikan investasi emas Anda bebas dari unsur riba. Dengan mematuhi prinsip syariah, investasi emas menjadi berkah dan aman.