Pengamat Dipolisikan, Kritik Pakar Hukum Ini Sentil Cara Bernegara Belakangan ini ruang publik Indonesia kembali diwarnai perdebatan yang tidak sederhana. Sejumlah pengamat dan akademisi yang melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah justru berujung dilaporkan ke polisi. Fenomena ini memantik reaksi berantai, bukan hanya dari kalangan politik, tetapi juga dari pegiat demokrasi, akademisi, sampai pakar hukum yang menilai langkah tersebut berlebihan. Dalam salah satu sorotan yang ramai dibicarakan, tindakan melaporkan pengamat ke polisi bahkan disebut sebagai sikap yang kekanak kanakan dan tidak proporsional terhadap kritik. Penilaian itu muncul di tengah rangkaian laporan terhadap akademisi seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, yang belakangan menjadi pusat perhatian publik.
Perkara ini menjadi penting bukan semata karena ada laporan polisi, melainkan karena menyentuh satu soal yang lebih besar, yaitu bagaimana kritik ditempatkan dalam kehidupan bernegara. Apakah kritik terhadap kebijakan dapat langsung diperlakukan sebagai dugaan pidana, atau justru harus dijawab melalui perdebatan terbuka, data, dan argumentasi yang sehat. Perdebatan itu kini menguat setelah Menteri HAM Natalius Pigai ikut bersuara dan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
Kasus yang Memicu Sorotan Baru
Perhatian besar publik dalam beberapa hari terakhir tertuju pada laporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Tani Nusantara terkait pernyataannya dalam diskusi soal swasembada pangan. Pelapor menyebut pernyataan Feri dianggap mengandung hoaks dan penghasutan, serta dinilai menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha. ANTARA melaporkan bahwa laporan itu disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, dengan titik persoalan berada pada kritik Feri terhadap klaim swasembada pangan pemerintah.
Perkara itu segera membesar karena Feri bukan figur sembarangan. Ia dikenal sebagai akademisi dan komentator hukum tata negara yang kerap menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan publik. Ketika sosok seperti ini dilaporkan ke polisi akibat pernyataan dalam forum diskusi, publik melihat ada pesan yang lebih luas daripada sekadar sengketa ucapan. Yang dipersoalkan bukan lagi hanya isi kritik, tetapi juga apakah jalur pidana pantas digunakan untuk merespons pendapat yang lahir di ruang akademik dan diskusi kebijakan.
Pada saat yang hampir bersamaan, nama Ubedilah Badrun juga ikut masuk pusaran. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya dalam podcast yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. CNN Indonesia melaporkan bahwa kasus ini muncul dari pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konten diskusi, sementara Ubedilah kemudian meminta agar sengketa semacam itu ditempuh lewat mekanisme Dewan Pers karena ia menilai pernyataannya terkait produk jurnalistik.
Dua kasus itu akhirnya dibaca publik sebagai pola. Ketika kritik dilontarkan, respons yang muncul bukan bantahan substantif semata, melainkan pelaporan pidana. Karena itulah perdebatan cepat bergeser dari nama per nama menjadi pembicaraan yang lebih mendasar tentang kebebasan berpendapat, nalar demokrasi, dan batas kewajaran penggunaan hukum pidana.
Kenapa Istilah Kekanak kanakan Jadi Sorotan
Ungkapan kekanak kanakan yang beredar dalam pemberitaan bukan sekadar sindiran biasa. Kalimat itu menangkap kegelisahan bahwa kritik yang seharusnya dijawab secara dewasa justru dibalas lewat cara yang dianggap berlebihan. Cuplikan pemberitaan Kompas yang tampil di kanal media sosialnya menyebut tindakan melaporkan pengamat ke polisi sebagai respons yang tidak proporsional terhadap kritik. Dari sudut pandang hukum dan demokrasi, kalimat ini penting karena menyoroti cara kekuasaan, pendukung kebijakan, atau kelompok yang merasa terganggu memilih instrumen pidana untuk merespons perbedaan pendapat.
Istilah itu terasa menohok karena membawa pesan moral dan politik sekaligus. Dalam ruang demokrasi, kritik bukan serangan pribadi yang harus selalu dibalas dengan ancaman pidana. Kritik adalah bagian dari pengawasan publik. Ketika jalur hukum dipakai terlalu cepat, muncul kesan bahwa ada ketidakmampuan untuk menghadapi perbedaan secara dewasa. Itulah sebabnya penyebutan kekanak kanakan cepat menyedot perhatian, karena ia merangkum keresahan banyak orang dalam satu frasa yang tajam.
Di sisi lain, istilah ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat pelampiasan emosional. Hukum pidana dirancang untuk mengatasi perbuatan yang benar benar memenuhi unsur pelanggaran, bukan menjadi saluran reaksi spontan atas ucapan yang dianggap mengganggu kenyamanan politik. Saat kritik langsung diseret ke polisi, sebagian kalangan melihat ada gejala bahwa hukum ditempatkan terlalu dekat dengan rasa tersinggung.
Pigai dan Pesan Bahwa Kritik Tidak Perlu Dipidana
Reaksi yang cukup kuat datang dari Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai kritik dari Feri Amsari tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Dalam laporan ANTARA, Pigai mengatakan bahwa Feri bukan ahli pertanian sehingga jika ada kekeliruan pada kritiknya, hal itu cukup dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan laporan polisi. Ia juga menegaskan bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Pernyataan Pigai menarik karena ia tidak sepenuhnya membela isi kritik Feri, tetapi membela prinsip yang lebih besar. Artinya, pemerintah bisa saja tidak setuju dengan isi kritik, namun ketidaksetujuan itu tidak otomatis menjadi alasan untuk memidana pengkritik. Sikap seperti ini menempatkan negara pada posisi yang lebih dewasa, yakni membedakan antara perbedaan pendapat dan perbuatan yang betul betul memenuhi unsur pidana.
Pigai juga mengaitkan pandangannya dengan kasus Ubedilah Badrun. Menurut laporan CNN Indonesia dan ANTARA, ia menilai kritik yang disampaikan Feri dan Ubedilah masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik. Ia menyebut pemolisian atas akademisi yang mengkritik justru bisa dipakai untuk mendiskreditkan pemerintah sendiri. Pernyataan ini memberi lapisan baru pada perdebatan, sebab respons keras terhadap kritik pada akhirnya justru bisa memunculkan kesan bahwa pemerintah alergi terhadap suara berbeda.
Jalur Pidana dan Risiko Menyusutnya Ruang Kritik
Dalam negara demokratis, ruang kritik seharusnya menjadi katup penting bagi kesehatan politik. Tanpa kritik, kebijakan rentan berjalan tanpa koreksi. Tanpa koreksi, kekeliruan bisa terus berulang. Karena itu, ketika kritik mulai dibalas dengan laporan pidana, persoalannya tidak lagi berhenti pada individu yang dilaporkan. Yang ikut terancam adalah suasana kebebasan yang dibutuhkan agar warga berani bicara.
Fenomena ini juga berisiko memunculkan efek takut. Akademisi, pengamat, atau aktivis bisa mulai menimbang bukan lagi kualitas argumennya, melainkan seberapa besar potensi ucapan mereka dilaporkan. Jika situasi ini membesar, ruang diskusi publik dapat berubah menjadi serba hati hati. Orang berbicara dengan rem yang terlalu kuat. Kritik melemah bukan karena salah, tetapi karena ada kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.
Peringatan semacam itu sudah mulai terdengar dari berbagai arah. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, misalnya, menyoroti gejala kritik yang dibalas dengan laporan ke polisi. Ia menilai kritik justru lahir karena kepedulian terhadap bangsa dan bukan karena keinginan menjatuhkan pemerintah. Dalam sejumlah laporan media, Hasto mengingatkan bahwa republik ini dibangun lewat dialektika, bukan dengan membungkam suara yang berbeda.
Kalimat itu relevan karena menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah bagian dari watak republik, bukan gangguan yang harus selalu dibersihkan. Jika kritik diperlakukan sebagai ancaman, maka demokrasi akan kehilangan salah satu mesin koreksinya yang paling penting.
Membaca Beda antara Kritik, Penghasutan, dan Penghinaan
Salah satu alasan mengapa kasus seperti ini mudah meledak adalah karena batas antara kritik, penghinaan, dan penghasutan sering kali diperdebatkan. Pihak pelapor biasanya merasa ada ucapan yang sudah melampaui batas, sedangkan pihak terlapor merasa hanya sedang menyampaikan pendapat keras. Di sinilah pentingnya kehati hatian dalam memakai instrumen pidana.
Pigai sendiri memberi garis yang cukup jelas. Menurut ANTARA, kritik tidak bisa dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan nyata, atau memuat serangan terhadap suku, ras, dan agama. Dengan kata lain, tidak semua ucapan keras otomatis masuk wilayah pidana. Harus ada unsur yang lebih tegas dan terukur.
Penegasan seperti itu penting agar ruang publik tidak kacau oleh tafsir yang terlalu longgar. Jika setiap pernyataan tajam dianggap penghasutan, maka hampir semua kritik politik bisa dipersoalkan. Sebaliknya, jika semua ucapan dianggap aman tanpa batas, publik juga berisiko terpapar fitnah atau hasutan yang berbahaya. Karena itu, pembeda paling penting terletak pada unsur, maksud, akibat, serta ada tidaknya tindakan nyata yang menyertai ucapan tersebut.
Dalam konteks Feri Amsari, laporan yang muncul berkaitan dengan kritik soal swasembada pangan yang dinilai pelapor sebagai hoaks dan penghasutan. Namun dari sisi prinsip, kritik terhadap klaim kebijakan publik semestinya lebih dulu dipertemukan dengan data tandingan dan debat terbuka. Jalur pidana baru patut dipertimbangkan bila benar benar ada unsur hukum yang tegas, bukan hanya rasa tidak suka terhadap isi kritik.
Mengapa Perkara Ini Bukan Sekadar Soal Satu Nama
Kasus yang menimpa Feri Amsari dan Ubedilah Badrun menjadi sorotan besar justru karena keduanya mewakili dua ruang yang penting dalam demokrasi, yakni kampus dan ruang diskusi publik. Jika pengamat, dosen, atau pakar hukum mulai sering dilaporkan karena kritiknya, maka publik akan melihat ada pergeseran cara menyelesaikan perbedaan. Dari adu argumen ke adu laporan. Dari perdebatan terbuka ke ancaman proses pidana.
Itulah sebabnya persoalan ini tidak bisa dikecilkan sebagai konflik biasa. Setiap kasus mungkin punya detail yang berbeda, tetapi ketika pola yang tampak adalah kritik dibalas laporan, alarm demokrasi otomatis berbunyi. Publik mulai bertanya apakah negara masih cukup percaya diri menjawab kritik secara substantif, atau justru makin sering mengandalkan tekanan hukum dari bawah maupun dari kelompok pendukung.
Bahkan dari sisi citra pemerintahan, efeknya bisa berbalik. Pigai mengingatkan bahwa pemolisian terhadap akademisi yang mengkritik justru berpotensi dipakai untuk mendiskreditkan pemerintah. Maksudnya jelas, tindakan hukum yang terlihat terlalu keras bisa membuat pemerintah tampak antikritik, meski laporan itu diajukan oleh pihak lain. Dalam politik persepsi, garis semacam ini sering kali tipis.
Kritik yang dijawab dengan laporan pidana sering tidak membuat kritik hilang, justru membuatnya terdengar lebih keras di telinga publik.
Hukum Perlu Dijaga dari Godaan Menjadi Alat Reaksi
Ada pelajaran penting dari polemik ini. Hukum pidana harus dijaga agar tidak jatuh menjadi alat reaksi spontan terhadap ucapan yang tidak disukai. Negara hukum menuntut ketenangan, ukuran yang jelas, dan penggunaan kewenangan secara proporsional. Kalau setiap ucapan tajam langsung dibawa ke polisi, maka hukum akan kehilangan wibawanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat tekanan psikologis.
Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memilah dengan cermat setiap laporan yang masuk. Tidak semua laporan harus berujung pada proses panjang. Aparat juga punya tanggung jawab untuk menilai apakah sebuah ucapan benar benar memenuhi unsur pidana atau hanya bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang undang dasar. Dalam negara demokratis, kualitas penegakan hukum justru terlihat dari kemampuannya menahan diri, bukan sekadar cepat bergerak.
Di titik ini, ucapan bahwa pelaporan semacam itu bersifat kekanak kanakan mendapat relevansinya. Frasa itu pada dasarnya mengingatkan bahwa kedewasaan demokrasi terletak pada kemampuan menahan rasa tersinggung dan menggantinya dengan argumentasi. Bila kritik salah, bantah dengan data. Bila kritik lemah, jawab dengan fakta. Bila kritik bias, luruskan dengan penjelasan. Ketika semua itu dilewati dan pilihan pertama justru laporan polisi, ruang demokrasi menjadi sempit, dan hukum dipaksa bekerja untuk persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan lewat perdebatan terbuka.






